LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Budang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan (Ekubang), AH Ritonga didampingi Plt Kadisperkim, Febrio Fadilah dan Kabag Hukum, M Yasin memimpin rapat pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun, di ruang rapat Lt.3 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Rabu (2/8/23).
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli menyampaikan, pembentukan Perwal tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun ini diharapkan dapat menjadi aturan dan pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan rumah susun di Kota Lubuklinggau kedepan.
Sementara itu, Kabag Hukum, M Yasin mengungkapkan peraturan ini dibentuk untuk meregulasi tentang Rumah Susun Negara (RSN) yang saat ini sedang dibangun dan diperkirakan akan rampung pada 2024 mendatang.
Rumah susun ini diyakini akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, regulasi ini harus dimasukkan kedalam Perda tentang Pajak dan Retribusi.
Di kesempatan yang sama, Plt Kadisperkim, Febrio Fadilah menyampaikan Perwal harus segera dirampungkan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima RSN dari pemerintah pusat kepada Pemkot Lubuklinggau untuk ASN, TNI dan Polri.
Namun, sesuai arahan wali kota sambungnya, sebelum hal itu terlaksana, harus dipersiapkan regulasi mengenai penyelenggaraan rumah susun (rusun) secara umum.
Sehingga kedepan, penyelenggaraan rusun di Kota Lubuklinggau sudah memiliki aturan yang jelas mulai dari pembangunan, pemeliharaan, pelaksanaan dan lain sebagainya baik itu RSN maupun rusun komersil.
Turut hadir, mewakili BPKAD, mewakili Bappedalitbang, mewakili Inspektorat, mewakili PUPR, mewakili BPKAD, mewakili Inspektorat, mewakili Bagian Pembangunan serta pejabat lain yang sempat hadir.(*/ars)